NilaiPerformance Bond : 5 % - 10 % dari Nilai Pekerjaan / Proyek. Jaminan Uang Muka / Advance Payment Bond Menjamin kepada Pemberi Kerja / Pemilik Proyek bahwa Kontraktor / Pelaksana tidak dapat mengembalikan atau memperhitungkan uang muka yang telah diterima pada awal kontrak kepada Pemberi Kerja / Pemilik Proyek sampai dengan proyek selesai. jaminanpembayaran proyek di jakarta; Manfaat Surat Kredit Berdokumen Dalam Negeri (SKBDN) Apa itu Standby Letter of Credit (SBLC) Yuk Pelajari dan Pahami Jaminan Pemeliharaan - Banyak dari sebagian besar orang yang belum mengetahui jelas apa itu yang dimaksud dengan jaminan pemeliharaan serta fungsinya. Padahal banyak sekali fungsi yang ADAINVESTOR PENDAAN DAN JASA: PENERBITAN DAN PENCAIRAN SKBDN, BG, SI, LC BLOK FUND DLL Selasa, 22 Februari 2022 • Pembayaran dengan SKBDN Usance Perbedaangaji berdasarkan pengalaman antar lokasi sangat bervariasi, dan juga bergantung pada sektor profesional. Di bawah ini adalah beberapa pekerjaan dengan bayaran tertinggi di Oregon. #1.Kepala eksekutif #2. Perawat Anestesi #3. Ahli penyakit kaki #4. Dokter gigi umum #5. Dokter anak #6. Ilmuwan riset komunikasi dan informasi #7. Hakim Hakim #8. Manajer teknik #9. Insinyur nuklir 20212020 ARUS KAS DARI AKTIVITAS OPERASI CASH FLOWS FROM OPERATING ACTIVITIES Penerimaan Kas dari Pelanggan 3.502.627.790 Received from Customers Pembayaran Kepada Pemasok (8.070.548.924) (6.646.334.476) Payment to Suppliers Pembayaran Kepada Direksi dan Karyawan (346.399.231) (305.272.554) Payment for Director and Employee pembahasanmengenai isi dari Draft SKBDN dari setiap point atau pasal.SKBDN dan LC isi nya tidak jauh berbeda, hanya penggunaan nya :LC untuk dari/ke luar ne SKBDNTerima. Pada transaksi perdagangan dengan SKBDN, terdapat tenggang waktu antara presentasi dokumen dengan penerimaan pembayaran dari Issuing Bank. Bill Purchasing memungkinkan Anda memperoleh pembayaran segera setelah presentasi dokumen sehingga akan meningkatkan efisiensi Cash Flow Anda. udvK9Jn. Skip to content BerandaFitur LengkapHargaPrivate CloudLoginCoba Gratis SKBDN Adalah Pengertian, Jenis, Mekanisme, Penerbitan dan Pencatatan Akuntansi SKBDN Adalah Pengertian, Jenis, Mekanisme, Penerbitan dan Pencatatan Akuntansi Surat Kredit Berdokumen Dalam Negeri atau SKBDN adalah suatu jasa yang diberikan oleh pihak perbankan agar bisa memberikan kelancaran pada transaksi perdagangan di dalam negeri. Penerbitan SKBDN ini sebenarnya mencerminkan bank sebagai suatu lembaga perantara di dalam lalu lintas pembayaran yang terjadi antara pelaku perdagangan dengan asas kepercayaan. Lantas, bagaimana dengan mekanisme dan pencatatan jurnal transaksi dengan menggunakan SKBDN? Temukan jawabannya dengan membaca artikel tentang SKBDN ini hingga selesai. Pengertian Surat Kredit Berdokumen Dalam Negeri SKBDN Adalah Jadi, pada prinsipnya SKBDN adalah Letter of Credit yang digunakan dalam kegiatan perdagangan luar negeri. Perbedaannya hanya pada wilayah pabean dan juga valas yang digunakan. SKBDN digunakan untuk negeri dengan menggunakan valuta rupiah, sedangkan Letter of Credit berlaku di seluruh dunia dan juga digunakan dengan valuta asing. Selain itu, SKBDN juga adalah suatu surat kredit berdokumen dalam negeri dengan setiap janji tertulis yang berdasarkan pada permintaan tertulis yang mengikat pihak bank pembuka. SKBDN adalah “Letter of Credit” L/C dalam dalam negeri yang pada setiap janji tertulis berdasarkan permintaan tertulis pemohon applicant yang mengikat bank pembuka issuing bank. Dengan begitu, maka bisa dikatakan bahwa bank sebagai lembaga perantara sudah mengikat diri dalam perjanjian agar mau melakukan berbagai kewajibannya yang berkaitan dengan transaksi perdagangan dengan pihak ketiga. Dalam hal ini, bank penerbit harus membayar, mengaksep dan juga memberikan kuasa pada bank lain untuk bisa mengaksep ataupun melakukan negosiasi wesel. Baca juga Belanja Modal Adalah Pengertian, Jenis, dan Cara Menghitungnya Istilah-istilah Terkait Surat Kredit Berdokumen Dalam Negeri SKBDN Terdapat beberapa istilah di dalam transaksi perdagangan yang dilakukan dengan menggunakan SKBDN, yaitu 1. Bank Pembuka Issuing Bank Bank pembuka atau issuing bank adalah bank penerbit SKBDN atau Surat Kredit Berdokumen Dalam Negeri dengan berdasarkan permintaan Pemohon Applicant. 2. Bank Penerus Advising Bank Advising bank adalah bank yang meneruskan surat kredit berdokumen di dalam negeri pada pihak penerima atau Beneficiary. 3. Bank Tertunjuk Nominated Bank Nominated bank adalah bank yang memberikan kuasa untuk bisa melakukan pembayaran atas unjuk, melakukan akseptasi wesel dan juga melakukan negosiasi. 4. Bank Pengkonfirmasi Confirming Bank Confirming Bank adalah bank yang melakukan konfirmasi SKBDN dengan cara mengikatkan dirinya untuk membayar, mengaksep, dan juga mengambil alih wesel yang ditarik berdasarkan surat kredit berdokumen dalam negeri. 5. Bank Penegosiasi Negotiating Bank Sama seperti namanya, negotiating Bank adalah pihak bank yang melakukan negosiasi. 6. Bank Pembayar Paying Bank Paying Bank adalah pihak bank yang melakukan pembayaran pada pihak penerima atau Beneficiary atas adanya penyerahan dokumen yang sudah disyaratkan dalam SKBDN. 7. Bank Peremburs Reimbursing Bank Reimbursing Bank adalah pihak bank yang ditunjuk oleh bank pembuka untuk bisa melakukan penggantian pembayaran kepada pihak bank pembayar. 8. Bank Pengirim remitting bank Remitting bank adalah pihak bank yang melakukan pengiriman sight dan usance pada dokumen syarat SKBDN pada pihak bank pembukanya. 9. Bank Pentransfer transferring bank Sama seperti namanya, Transferring Bank adalah pihak bank yang melakukan permintaan penerima atau beneficiary dalam melakukan pengalihan SKBDN secara sebagian ataupun menyeluruh pada satu ataupun beberapa pihak lainnya. 10. Bank Tertarik Bank tertarik adalah pihak bank yang memiliki kewajiban dalam melakukan pembayaran atas wesel yang ditarik padanya. Posisi Bank Terkait Surat Kredit Berdokumen Dalam Negeri Berbagai istilah di atas harus kita jelaskan lebih lanjut terkait hubungannya dengan posisi bank sebagai pihak bank apa. SKBDN adalah surat yang diterbitkan oleh penerbit yang disebut dengan bank pembuka atau issuing bank. Bank ini dapat menunjuk pihak bank tertentu untuk bisa meneruskan SKBDN kepada pihak beneficiary. Bank yang Meneruskan Tersebut Adalah Bank Penerus Advising Bank. Bank tersebut akan melakukan kegiatan pembayaran kepada pihak beneficiary jika memang mendapatkan persetujuan dari pihak bank penerbit untuk bisa melakukan kegiatan SKBDN operatif. Tapi, jika SKBDN ini memiliki sifat non-operatif, maka pembayarannya ini harus dilakukan konfirmasi dengan pihak bank pembuka terlebih dahulu. SKBDN operatif ataupun non-operatif pun berlaku untuk jenis SKBDN sight dan usance Bank pembayar untuk SKBDN non operatif harus mengirimkan dokumen yang di dalamnya disyaratkan dalam SKBDN kepada pihak bank pembuka. Jika hal ini dilakukan, maka pihak bank pembayar akan bertindak sebagai bank pengirim. Adanya hasil konfirmasi dengan pihak bank pembuka ini nantinya akan diteruskan ke beneficiary. Jika pihak bank sudah meneruskan SKBDN, maka selanjutnya akan dikenal dengan bank penerus. Bentuk penerusan SKBDN pada beneficiary guna melakukan negosiasi pembayaran dan wesel yang diterbitkan ini akan menempatkan bank sebagai pihak negotiating bank. Tentunya istilah ini tidak berarti satu kantor bank, tapi bisa juga untuk bank lain. Khusus untuk bank penerbit yang memang tidak memiliki cabang pada wilayah bank tertuju, maka akan menunjuk pihak bank koresponden. Jika bank koresponden juga nantinya ditunjuk untuk melakukan penggantian pembayaran pada bank pembayar, maka nantinya bank tersebut akan kita kenal dengan sebutan bank peremburs. Ketentuan Penerbitan SKBDN Beberapa ketentuan yang harus bisa ditaati oleh Anda yang ingin menerbitkan SKBDN adalah sebagai berikut Jika SKBDN yang dibuka adalah valuta asing, maka bank peremburs harus memiliki kewarganegaraan luar negeri. SKBDN hanya bisa dilakukan untuk melakukan transaksi perdagangan barang. Dalam urusan transaksi perdagangan barang yang berhubungan dengan transaksi perdagangan jasa yang tidak bisa dipisahkan, maka nilai barang didalamnya harus lebih besar daripada nilai jasa. Transaksi perdagangan pada barang ini hanya bisa dilakukan dengan batasan bahwa perpindahan barang yang dilakukan di dalam negeri atau perpindahan barang bisa dilakukan ke luar negeri selama SKBDN diterbitkan dengan tujuan ekspor. SKBDN yang diterbitkan dengan menggunakan mata uang negaranya masing-masing. SKBDN bisa diterbitkan dengan valuta asing selama SKBDN tersebut bisa dilakukan di dunia perdagangan internasional. SKBDN hanya bisa dilakukan dengan kondisi yang tidak bisa diubah dan tidak bisa ditarik kembali ataupun tidak bisa dibatalkan tanpa adanya persetujuan dari pihak bank membuka, bank pengkonfirmasi, dan bank penerima. Jangka waktu SKBDN dan juga jangka waktu penundaan SBDN ini ditetapkan sesuai dengan kesepakatan antara pihak pemohon dan pihak bank pembuka. Dalam penerbitan SKBDN, bank tidak bisa menentukan sendiri nilai besarnya jaminan ataupun setoran tunai dengan mempertimbangkan tingkat bonafiditas pada pihak pemohon. Dalam hal SKBDN yang diterbitkan dengan syarat pembukaan, maka pihak bank harus menetapkan adanya setoran tunai yang lebih memadai dengan memperhatikan nilai besaran uang muka yang bisa ditarik. Pihak pemohon SKBDN dalam negeri hanya bisa melakukan secara tertulis oleh pihak pemohon ataupun kuasanya. Pihak bank hanya bisa menerima permohonan penerbitan SKBDN sesuai dengan permohonannya. Akuntansi SKBDN Surat Kredit Berdokumen Dalam Negeri Pada dasarnya, SKBDN sendiri tidak bisa dibatalkan, kecuali mendapatkan persetujuan oleh bank pembuka, bank penerima, dan bank pengkonfirmasi. Untuk itu, penerbitan SKBDN bisa berupa SKBDN yang bisa dibatalkan dan bisa dibatalkan. SKBDN yang bisa dibatalkan adalah SKBDN yang memiliki nilai transaksi bersifat komitmen, sedangkan SKBDN yang bisa dibatalkan adalah SKBDN yang di dalamnya memiliki transaksi bersifat kontijensi atau bersyarat. Jadi, komitmen dalam hal ini adalah yang tidak bisa dibatalkan dan memiliki kepastian. Sedangkan kontijensi memiliki indikasi bahwa kelanjutan transaksi di dalamnya tergantung dari pihak bank penerbit, bank pengkonfirmasi dan juga pihak bank penerima. Keduanya ini bisa dicatat di dalam rekening administratif SKBDN yang bisa atau tidak bisa dibatalkan dan masih akan berjalan dalam kegiatan perdagangan di dalam negeri. Baca juga Aggregate Demand Pengertian, Komponen, dan Fakor Yang Mempengaruhinya Kesimpulan Jadi, bisa kita simpulkan bahwa SKBDN adalah salah satu fungsi pihak perbankan sebagai pihak perantara dalam lalu lintas pembayaran. Fungsi lainnya dari bank adalah menerbitkan garansi, dan sebagai jas pengiriman uang. Demikianlah yang bisa kami sampaikan terkait SKBDN. Satu hal lainnya yang harus Anda perhatikan dalam berbisnis di perdagangan dalam negeri ataupun luar negeri adalah mencatat pembukuan finansial perusahaan secara rapi dan akurat, bila perlu gunakanlah software akuntansi dari Accurate Online. Sebagai aplikasi akuntansi yang sudah dipercaya oleh lebih dari 300 ribu pebisnis di tanah air, Accurate online mampu menyediakan 200 lebih jenis laporan keuangan yang bisa diakses dengan mudah kapanpun dan dimanapun. Fitur di dalamnya yang sangat lengkap juga dijamin akan semakin memudahkan Anda dalam berbisnis. Tertarik? Anda bisa langsung menggunakan Accurate Online gratis selama 30 hari dengan hanya klik tautan gambar di bawah ini. Lulusan S1 Ekonomi dan Keuangan yang menyukai dunia penulisan serta senang membagikan berbagai ilmunya tentang ekonomi, keuangan, investasi, dan perpajakan di Indonesia Bagikan info ini ke temanmu! Related Posts Page load link 82% found this document useful 11 votes7K views11 pagesOriginal TitleDraft Kontrak SkbdnCopyright© © All Rights ReservedAvailable FormatsDOCX, PDF, TXT or read online from ScribdShare this documentDid you find this document useful?82% found this document useful 11 votes7K views11 pagesDraft Kontrak SKBDNOriginal TitleDraft Kontrak SkbdnJump to Page You are on page 1of 11 You're Reading a Free Preview Pages 6 to 10 are not shown in this preview. Reward Your CuriosityEverything you want to Anywhere. Any Commitment. Cancel anytime. Kontraktor Konstruksi GedungBila Anda membutuhkan kontraktor untuk membangun gedung atau konstruksi lainnya dengan metode pembayaran pakai SKBDN Surat Kredit Berdokumen Dalam Negeri, silahkan menghubungi kami. Kami siap melayani pembangunan konstruksi bangunan sipil, mekanikal dan elektrikal di mana saja di seluruh wilayah Indonesia. Minimal nilai proyek Rp50 Miliar. Secara khusus, kami siap jadi Main Contractor, bukan nilai proyek Anda kurang dari Rp50 Miliar, kami juga siap melayani dan sistem pembayaran 'negotiable.' Bila Anda sebagai kontraktor mendapatkan pekerjaan atau proyek dari pihak lain dengan sistem pembayaran progres atau SKBDN, atau Anda belum mempunyai perusahaan untuk melaksanakan sebuah proyek, silahkan menghubungi kami. Kami dapat membantu Anda. Opsi Pendanaan bagi Kontraktor Untuk pendanaan, Anda dapat memilih opsi pendanan dibawah ini bagi proyek-proyek yang Anda dengan Sistem Bagi Hasil untuk Proyek dari nol; Minimal Rp50 Miliar; 60/40 atau 70/30; Biaya Sewa Kolateral bila permohonan dana lebih besar dari asset perusahaan; Proses 30 hariPendanaan dengan Sistem Bagi Hasil untuk Kontrak atau SPK dengan Sistem Pembayaran SKBDN, SCF atau BG 1832; Minimal Rp50 Miliar; 60/40 atau 70/30; Tidak ada biaya landing; Proses 30 hariPendanaan dengan Sistem Bagi Hasil untuk Proyek dari nol; Minimal Rp100 Miliar; 70/30; ada minimal dana di rekening 2%; Proses 30 hariPendanaan dengan Pinjaman; Minimal Rp32 Miliar sd 82 Miliar; Maksimum yang dapat dicairkan 80% sd 90%; Bunga Diskonto ter,suk bunga; Security Deposite 2% dibayar setelah mendantangani MOU; Booking Fee dibayar setelah menandantangani Terms and Conditions; Proses; 60 hari Pendanaan dengan Pinjaman; Minimal Rp82 M sd 147 Miliar; Maksimum yang dapat dicairkan 80% sd 90%; Bunga Diskonto termasuk bunga; Security Deposit 2% dibayar setelah menandangani MOU; Booking Fee dibayar setelah menandantangani Terms and Conditions; Proses; 60 hariPendanaan dengan Pinjaman; Minimal Rp15 M sd 375 Miliar; Maksimum yang dapat dicairkan 80%; Bunga Biaya 15% dibayar setelah permohonan disetujui; Proses; 60 hari Pendanaan dengan Pinjaman; Minimal Rp375 Miliar; Maksimum yang dapat dicairkan 80%; Bunga Biaya dibayar setelah permohonan disetujui; Proses; 60 hari Konsultasi Pendanaan Proyek & Kontraktor Konstruksi Gedung Bila Anda membutuhkan konsultasi gratis perihal pendanaan, silahkan menghubungi kami. Kami akan menjelaskan proses pendanaan. Kami membantu Anda agar proyek Anda dapat terealisasi. Silahkan menghubungi kami di 0813-1141-8800 LINK TERKAITBagaimana Membuat Proposal Proyek agar Disetujui Investor?Mengapa Proposal Bisnis Sering Ditolak?Membaca Orang lain dalam Pertemuan Bisnis Mediasi Copyright 2009-2023 – Di dalam penerbitan dan penggunaan SKBDN, setidaknya ada lima pihak yang terlibat. Oleh karenanya, kamu harus paham betul alurnya ini. Untuk itu, yuk simak ulasan ini untuk lebih memahaminya. Peranan perbankan di dalam perekonomian memang sangat penting. Baik untuk penanganan aktivitas ekonomi mikro, hingga makro. Mulai dari produk untuk perseorangan, badan usaha hingga perdagangan antar negara. Bentuk-bentuk peranan bank juga beragam. Sebut saja diantaranya penyelenggara jasa utama seperti membuka tabungan dan deposito, memberikan kredit usaha, hingga perantara pembayaran seperti KPR atau penerbitan Surat Kredit Berdokumen Dalam Negeri atau SKBDN. Surat Kredit Berdokumentasi Dalam Negeri merupakan salah satu metode pembayaran yang digunakan untuk melayani kebutuhan perdagangan dalam negeri. Biasanya, perdagangan berskala besar dengan pengiriman jarak jauh. Surat Kredit Berdokumen Dalam Negeri juga dikenal dengan sebutan Letter of Credit L/C dalam negeri. Metode pembayaran dengan Surat Kredit Berdokumen Dalam Negeri digunakan atas dasar sebagai jaminan atau garansi untuk mendukung transaksi perdagangan di dalam negeri. Dengan menggunakan Surat Kredit Berdokumen Dalam Negeri, pembeli merasa terjamin bahwa barang yang dikirim sesuai dengan pesanan baik kuantitas, kualitas atau spesifikasinya sesuai yang disetujui. Penjual juga merasa aman bahwa barang yang dikirim sudah pasti dibayarkan. Pihak-Pihak yang Terlibat dalam SKBDN Proses Pembayaran dengan SKBDN Pihak-Pihak yang Terlibat dalam SKBDN Di dalam penerbitan SKBDN dan penggunaannya, setidaknya ada lima pihak yang terlibat. Penjual Beneficiary Pihak yang merupakan penyedia barang atau jasa dalam proses perdagangan. Pembeli Pemohon Surat Kredit Berdokumen Dalam Negeri Merupakan pihak pembeli dalam proses perdagangan. Pembeli merupakan pihak yang mengajukan atau melakukan permohonan penerbitan Surat Kredit Berdokumen Dalam Negeri pada pihak bank penerbit. Bank Penerbit Issuing Bank Bank yang menerbitkan SKBDN atas permintaan pemohon. Pemilihan issuing bank atas keinginan pemohon/pembeli, sehingga bank penerbit dan pembeli berada pada lokasi yang sama. Bank Pembayar Paying Bank merupakan pihak bank yang diminta sebagai pembayar dana talangan pada pembeli. Bank ini berlokasi sama dengan pembeli. Perusahaan Pengangkutan/Pengiriman Barang Merupakan pihak yang berperan mengirimkan barang pesanan dari penjual kepada pembeli. Pihak pengangkutan bisa ditentukan oleh penjual atau bank. Pengangkutan barang bisa dilakukan melalui cargo, pelayaran, penerbangan atau jalur darat sesuai kesepakatan antara penjual dan pembeli. Selain pihak-pihak yang terlibat tersebut, dalam proses pembayaran menggunakan Surat Kredit Berdokumen Dalam Negeri, ada beberapa dokumen yang diperlukan. Dokumen-dokumen tersebut akan digunakan sebagai alat verifikasi bahwa proses transaksi telah sesuai dengan isi perjanjian jual beli, dimana berisi tentang Persyaratan kondisi barang terms of goods Persyaratan penyerahan barang terms of delivery Persyaratan pembayaran terms of payment Dokumentasi Proses Pembayaran dengan SKBDN Proses pembayaran dengan menggunakan Surat Kredit Berdokumen Dalam Negeri cukup rumit karena melalui berbagai macam tahapan. Namun tahapan-tahapan ini diperlukan untuk memastikan proses perdagangan berjalan sebagaimana mestinya tanpa ada pihak yang merasa dirugikan. Berikut ini adalah contoh proses pembayaran dengan Surat Kredit Berdokumen Dalam Negeri dalam perdagangan. Pembeli A bermaksud membeli barang dari Penjual B. Keduanya sepakat melakukan pembayaran dengan SKBDN. Bank X ditunjuk sebagai Issuing bank bank penerbit dan Bank Y sebagai Paying bank bank pembayar. Sementara perusahaan C sebagai penyedia jasa pengangkutan. Proses pertama sebelum penerbitan Surat Kredit Berdokumen Dalam Negeri adalah adanya sales contract atau kesepakatan jual beli antara pihak Pembeli A dan Penjual B. Di dalam kesepakatan jual beli tersebut harus dijelaskan mengenai berbagai persyaratan mulai dari keterangan barang secara detail serta proses pembayaran. Pembeli A lantas mendatangi Bank X sebagai bank penerbit, untuk bisa menerbitkan Surat Kredit Berdokumen Dalam Negeri berkaitan dengan keperluan dagangnya. Pada saat permohonan ini, pembeli A harus memperlihatkan sales contract dan meyakinkan bank untuk membayar sejumlah uang sesuai kemampuannya. Setelah bank X menyetujui, bank X akan menerbitkan Surat Kredit Berdokumen Dalam Negeri. Uang jaminan agunan Pembeli A akan di-hold ditahan oleh pihak bank selama transaksi jual beli dilaksanakan hingga selesai. Bank X kemudian menghubungi pihak Bank Y selaku bank pembayar untuk menginformasikan bahwa Surat Kredit Berdokumen Dalam Negeri telah dibuka. Pihak Bank Y menghubungi penjual B untuk menginformasikan bahwa Surat Kredit Berdokumen Dalam Negeri telah dibuka dan penjual dapat mengirimkan barang. Pihak penjual B mengirimkan barang pesanan melalui pihak perusahaan C. Pihak penjual mengurus semua dokumen yang diperlukan, termasuk bukti pengiriman dari perusahaan C, untuk memproses pembayaran. Pihak penjual mendatangi bank Y untuk memberikan semua dokumen yang sesuai dengan syarat sebagai bukti telah menyelesaikan kewajiban sesuai kesepakatan. Bank Y kemudian bernegosiasi dengan pihak Penjual B mengenai masalah pembayaran. Bank Y bisa segera melakukan pembayaran kepada penjual dana talangan, atau menunggu hingga mendapatkan pembayaran dari Bank X. Semuanya disesuaikan dengan persyaratan pembayaran pada SKBDN. Bank Y lalu menyerahkan dokumen-dokumen dari pihak Penjual kepada Bank X agar pembayaran segera diproses sesuai ketentuan. Bank X akan memverifikasi semua dokumen. Apabila semua dokumen dianggap clear, maka bank X wajib memberikan pembayaran pada bank Y. Tetapi jika dalam dokumen ditemukan kejanggalan atau ketidaksesuaian, maka pihak bank X tidak wajib melakukan pembayaran. Pihak Bank X harus mengkonfirmasi pada pihak pembeli terkait kondisi ketidaksesuaian dokumen tersebut, dan meminta ketegasan apakah pihak pembeli akan menerima atau menolak dengan adanya penyimpangan dokumen tersebut. Apabila semua telah clear, Bank X akan melakukan pembayaran kepada Bank Y. Pembeli akan diminta menyelesaikan kewajiban pembayaran kepada Bank X. Setelah kewajiban pembayaran selesai, Bank X akan menyerahkan semua dokumen asli kepada pembeli untuk digunakan saat pengambilan atau pengeluaran barang dari bagian pengiriman. Itulah proses pembayaran perdagangan dengan menggunakan SKBDN. Prosesnya memang tidak sederhana. Bahkan, dalam pelaksanaannya bisa jadi lebih rumit karena banyak ketentuan-ketentuan yang lebih spesifik di dalam perjanjian para pihak.

pembayaran proyek dengan skbdn