3 Marah yang Diperbolehkan Dalam Islam: Melihat Kemungkaran yang Dilakukan Laki-Laki Maupun Wanita. Marah yang diperbolehkan dalam Islam berikutnya adalah apabila sebagai sesama muslim melihat laki-laki maupun wanita melakukan kemungkaran. Seperti misalnya pelaku pencurian, perzinahan, berjudi dan masih banyak lagi.
Misalnyalagi, dalam game warrior, ada fitur cara memusnahkan lawan. Apakah ini termasuk kecurangan? Jawabnya adalah fitur tersebut tidak masuk bagian dari kecurangan yang diharamkan oleh syara', sebab ia merupakan bagian dari strategi permainan. Fitur yang haram adalah (1) fitur yang dari segi fisiknya sudah haram, misalnya menampilkan pornografi. Atau juga, fitur yang haram adalah (2) fitur penyerahan harta (baik berupa koin atau uang elektronik), yang bisa dijadikan sebagai uang fisik
Terlepasdari keseruan semua permainan itu, bagaimana Islam memandang bermain game? Islam tentunya bukanlah agama yang tidak mengerti tentang manusia. Islam memperlakukan manusia sesuai naluri dan kemanusiaannya. Islam sangat memberikan keluasan dan kelapangan bagi manusia untuk merasakan kenikmatan hidup.
SalatJamak yaitu salat yang dilaksanakan dengan mengumpulkan dua salat wajib dalam satu waktu, seperti salat Zuhur dengan Asar dan salat Magrib dengan salat Isya (khusus dalam perjalanan).[1] Adapun pasangan salat yang bisa dijamak adalah salat Dzuhur dengan Ashar atau salat Maghrib dengan Isya. Salat jamak dibedakan menjadi dua tipe yakni:
Dikutipdari buku Harta Haram Muamalat Kontemporer karya Erwandi Tarmizi, olahraga yang dianjurkan, yakni memanah, menembak, bela diri, berenang, pacu kuda, pacu jalur, terjun payung dan lainnya yang merupakan ketrampilan dibutuhkan dalam berjihad.
P2Obb8. DI sela-sela beraktivitas ingin rasanya kita mengistirahatkan tubuh sejenak. Mengapa? Sebab, tentu kita merasakan kepenatan dalam diri. Setiap hari kita di kelilingi oleh tugas-tugas. Dan jika kita tidak menyelesaikannya, maka kebutuhan keluarga tidak akan terpenuhi. Meski begitu, pasti ada waktu luang bagi kita mengistirahatkan pikiran bukan? Nah, ketika waktu luang ada, maka gunakanlah sebaik mungkin. Lakukan apa yang membuat pikiran kita menjadi tenang. Dan salah satu cara yang biasa dilakukan oleh banyak orang ialah bermain. Ya, bermain memang bisa menjadi alternatif bagi kita untuk membuat pikiran kita kembali segar. Dalam Islam pun, bermain diperbolehkan. Permainan apa saja bisa kita lakukan. Baik permainan di dunia nyata maupun dunia maya. Hanya saja, jangan sampai kita memainkan sembilan permainan yang dilarang dalam Islam. Apa sajakah itu? 1. Permainan yang sangat berbahaya tanpa darurat, seperti tinju dan lainnya. 2. Permainan yang menampakkan tubuh wanita yang tidak halal dilihat oleh laki-laki yang bukan muhrimnya. Seperti pada cabang olah raga renang atau lainnya. Kecuali jika disediakan secara khusus kolam renang dan tempat permainan yang tidak bercampur dengan kaum lelaki. 3. Permainan sihir yang sesungguhnya. Ini termasuk tujuh yang merusak. Haram bagi kita mengajarkannya atau menyebarkannya. 4. Permainan yang menipu orang demi memperoleh harta dengan kebathilan. 5. Permainan yang mengadu binatang dan menyakitinya. Seperti adu ayam atau adu kambing. Yang demikian ini sungguh dilarang. Maka, tidak boleh bagi manusia mempermainkan binatang dengan mengalirkan darahnya. Karena barangsiapa yang tidak kasihan terhadap yang di bumi, maka tidak dikasihani oleh yang di langit. 6. Permainan berdasarkan nasib. Seperti undian atau yang sejenisnya. Berbeda dengan permainan yang mengasah otak, seperti halnya catur dan yang sejenis dengannya. Menurut pendapat yang rajih, permainan jenis ini diperbolehkan dengan syarat-syarat. 7. Permainan judi, ini teman setia khamr sebagaimana tersebut di dalam kitab Allah. Dia termasuk perbuatan kotor dari perbuatan syetan. 8. Permainan yang merendahkan kehormatan manusia atau menghinanya atau menjadikan orang lain sebagai bahan tertawaan. Baik orang-orang tertentu, atau sekelompok dari masyarakat, seperti orang buta, atau pincang atau yang berkulit hitam atau orang-orang yang berprofesi tertentu. Kecuali dalam batas-batas yang diperbolehkan. Lihat surat Al-Hujuraat, ayat 11. 9. Berlebihan dalam bermain, sehingga mengganggu pekerjaan pokok yang lain. Karena permainan itu termasuk “Tahsiniyyat,” kebutuhan pelengkap. Maka, tidak boleh rnelebihi kebutuhan-kebutuhan yang lainnya, apalagi kebutuhan yang primer. Karena segala yang diperbolehkan itu terikat dengan tidak berlebihan, dan sesungguhnya Allah tidak menyukai orang-orang yang berlebihan. Segala yang diperbolehkan itu juga disyaratkan agar tidak mengganggu kewajiban syar’i atau kewajiban duniawi. Yang dituntut dari masyarakat Islam adalah sebagaimana yang dituntut dari pribadi Muslim yaitu menyeimbangkan antara tuntutan-tuntutan yang ada, dan hendaknya memberikan setiap orang yang berhak akan haknya. [] Sumber
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas. PendahuluanBanyak pandangan yang menyatakan bahwa agama adalah bagian dari kebudayaan, dan banyak pula yang menyatakan bahwa kebudayaan adalah hasil dari agama. Hal ini sering kali membingungkan ketika agama Islam perlu diletakkan dalam konteks kehidupan sehari-hari. Misalnya, Koenja Raningrad mendefinisikan kebudayaan sebagai kumpulan gagasan dan karya manusia yang harus dipelajari bersama dengan segala konsekuensi dari pemikiran dan karya manusia. Ia juga menjelaskan bahwa semua budaya, termasuk lembaga keagamaan, memiliki unsur universal. Oleh karena itu, banyak yang mengatakan bahwa agama adalah bagian dari budaya. Islam adalah hukum agama hukum. Hukum agama ini diturunkan oleh Allah SWT melalui wahyu kepada Nabi Muhammad SAW dan diberlakukan oleh umat Islam tanpa kecuali dan tanpa larangan sedikit pun. Oleh karena itu, karakter fundamental Islam adalah perspektif normatif yang komprehensif dan orientasi legal dan formalis yang dijelaskan dalam Al-Qur'an surat al-Baqoroh ayat 208 yang artinya, "Hai orang-orang yang beriman, masuklah ke dalam Islam dengan sempurna dan janganlah mengikuti jejak setan. Sesungguhnya, iblis adalah musuh Anda yang sebenarnya". Islam harus diterima secara utuh dalam arti semua hukumnya ditegakkan pada semua tingkat kehidupan sosial. Secara umum, ada dua pola dalam konsep Islam hubungan vertikal dengan Allah SWT dan hubungan dengan saudara manusia. Hubungan yang pertama bersifat religius ibadah, sedangkan yang kedua bersifat sosial muamalah. Masyarakat membentuk komunitas, yang menjadi wadah bagi kebudayaan. Konsep ini dalam penerapannya tidak terlepas dari tujuan syariat Islam untuk melindungi kesejahteraan manusia di dunia dan akhirat. Oleh karena itu, Islam memiliki dua aspek aspek agama dan aspek budaya. Jadi ada Islam dan budaya Islam. Dari sudut pandang ilmiah kita dapat membedakan antara keduanya, tetapi dari sudut pandang Islam tidak mungkin dilakukan. Antara integrasi bentuk kedua dan pertama. Integrasinya begitu erat sehingga sering kali sulit menemukan persoalan, baik yang bersifat agama maupun budaya. Misalnya, pernikahan, perceraian, rekonsiliasi, warisan, dll. Dari sudut pandang budaya, hal-hal ini milik budaya. Tetapi persediaan itu berasal dari Tuhan. Dalam hubungan kita dengan Tuhan, kita mematuhi perintah dan larangan Tuhan. Namun, ia memasuki hubungan manusia dalam kategori budaya. Agama dan budaya merupakan nilai dan simbol, sehingga dapat saling mempengaruhi. Agama adalah simbol ketaatan kepada Tuhan. Begitu pula budaya, yang memungkinkan manusia hidup di lingkungan itu. Dengan kata lain, budaya religi merupakan simbol yang mengekspresikan nilai-nilai religi. Masyarakat dan BudayanyaSeperti di Indonesia sendiri, ada berbagai budaya, kelompok etnis, adat istiadat dan agama. Oleh karena itu, tidak heran jika setiap suku dan agama memiliki tradisi budaya dan adat istiadatnya masing-masing. Salah satunya adalah suku Jawa tradisional dengan tradisi Mudun yang lemah. Beberapa suku Jawa di Sidoarjo masih mempertahankan tradisi leluhurnya. Tradisi yang masih dipertahankan adalah Mudung Lemah Tedak Shiten, atau peringatan 7 bulan kelahiran bayi. Orang Jawa biasanya mengikuti tradisi Mudun Lemah Slametan saat berusia 7-8 bulan. Padahal, tradisi asli Jawa ini sudah diwariskan secara turun-temurun sejak zaman dulu. Namun tradisi Mudun Lemah daerah Sidoarjo tidak sedetail tradisi nenek moyangnya. Tapi masih menggunakan bahan standar Jawa seperti bubur merah, tetel beras ketan, jajanan pasar, gedang rojo, gedang susu , bunga setaman dan permainan Islam Dalam Merespon Tradisi Adat/'UrfMetode berfikir di kalangan madzhab Syafi'i antara lain berpijak pada kaidah Hukum asal dalam segala sesuatu adalah boleh. Sedangkan dikalangan madzhab Hanafi menggunakan kaidah sebaliknya yaitu Hukum asal dalam segala sesuatu adalah dilarang Dalam perkembangannya dua kaidah yang kontradiktif tersebut diberikan peran masing-masing dengan cara membedakan wilayah kajiannya. Kaidah ditempatkan dalam kajian bidang muamalah selain ibadah mahdhah/ritual dan kemudian muncul kaidah Hukum asal dalam urusan muamalah adalah boleh dilakukan, selain hal-hal yang telah ditentukan haram oleh dalil/nash Sedangkan kaidah ditempatkan dalam wilayah kajian ibadah mahdhoh / ritual dan kemudian muncul kaidah Hukum asal dalam urusan ibadah adalah tidak boleh dilakukan, kecuali ada dalil yang memperbolehkan/memerintahkan. Memahami dan mencermati dua prinsip kaidah tersebut sangat penting untuk menilai apakah tradisi/kebiasaan/adat yang ada di masyarakat tersebut boleh atau tidak, bid'ah atau tidak bid'ah. Prinsip yang pertama, dalam urusan/wilayah/bidang muamalah selain ibadah adalah "segala sesuatu boleh dilakukan walaupun tidak ada perintah, asalkan tidak ada larangan", atau lebih jelasnya "seseorang boleh melakukan sesuatu, meskipun tidak ada dalil yang memerintahkannya, yang penting tidak ada dalil yang melarangnya. Sedangkan prinsip kedua, seseorang tidak boleh melakukan ibadah kalau tidak ada perintah, atau lebih jelasnya "seseorang boleh melakukan suatu ibadah kalau ada perintah, walaupun tidak ada larangan". Oleh karena itu, semua tradisi/tradisi/adat istiadat yang ada dalam masyarakat diperbolehkan tidak ada nash yang melarangnya sepanjang tidak relevan dengan urusan ibadah dan tidak bertentangan dengan prinsip syariah. Secara khusus, dalam bidang jual beli transaksi dan kontrak, tradisi, kebiasaan, dan kebiasaan tertentu dapat dijadikan sebagai dasar legitimasi bagi pertimbangan hukum dan sekaligus dapat dijadikan sebagai dasar legitimasi untuk bertransaksi. Penyelesaian Sengketa Hukum. Asas ini tertuang dalam kaidah adat dapat dijadikan dasar penetapan undang-undang. Hal ini karena tidak semua persoalan muamalah dapat diselesaikan secara detail dalam Al-Quran dibahas dalam Al-Quran dengan detail yang sangat terbatas, sebagian besar lainnya hanya prinsip-prinsip dasar yang diselesaikan, tetapi itu tidak benar. Kebanyakan ibadah diatur secara detail, termasuk teknis 1 2 Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
permainan yang diperbolehkan dalam islam